Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penataan penyelenggaraan pos dan informatika pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Pertama
  • Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Muda
  • Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Madya
  • Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yaitu melaksanakan penataan penyelenggaraan pos dan informatika yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran
  2. melaksanakan analisis penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran
  3. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.


Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.