Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas pelayanan fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 21 Tahun 2023
Road Map Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2022-2025
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 14 Tahun 2021
Tata Cara Pelaksanaan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024
Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan