
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk baik yang berada di dalam dan/atau di luar Daerah.
bahwa peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal, perlu didukung dengan pola koordinasi dan kerangka regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam rangka melaksanakan urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur