Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), perlu menetapkan harga patokan terendah benih bening lobster (puerulus) di nelayan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2021
Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020-2024
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 76/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Kornea Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan