
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2022
Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu
Jenis: Peraturan Gubernur
Menimbang:
bahwa Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu yang terbentang mulai dari Kabupaten Garut sampai ke perbatasan Kabupaten Sumedang mengalami kerusakan lingkungan hidup, berdampak pada penurunan kualitas ekosistem dan lingkungan sehingga mengakibatkan bencana banjir bandang dan longsor, serta mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
bahwa sebagai upaya untuk penanggulangan kerusakan lingkungan hidup Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu, perlu langkah pemulihan yang terkoordinasi, terintegrasi, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan pemangku kepentingan terkait, sehingga memerlukan pengaturan sebagai pedoman bagi para pihak.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018
Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga