Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2022

Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu


Ditetapkan: 24 November 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu yang terbentang mulai dari Kabupaten Garut sampai ke perbatasan Kabupaten Sumedang mengalami kerusakan lingkungan hidup, berdampak pada penurunan kualitas ekosistem dan lingkungan sehingga mengakibatkan bencana banjir bandang dan longsor, serta mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  2. bahwa sebagai upaya untuk penanggulangan kerusakan lingkungan hidup Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu, perlu langkah pemulihan yang terkoordinasi, terintegrasi, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan pemangku kepentingan terkait, sehingga memerlukan pengaturan sebagai pedoman bagi para pihak.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia


Tata Tertib Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia


Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan


Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara