Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021

Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2021
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa jual beli melalui teknologi informasi telah berkembang di masyarakat termasuk penggunaan Platform online shop.

  2. bahwa praktik jual beli online shop sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terdapat ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) dari aspek syariah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Norwegia


Penyelenggaraan Satu Data Bidang Perdagangan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara


Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pelaksanaan Survei Kinerja dan Akuntabilitas Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga