Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/10/2016

Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 25 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan SNI Ban yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban secara Wajib, perlu menambah Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah terakreditasi untuk ruang lingkup Ban;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hasil evaluasi kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/7/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban secara Wajib;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2025


Kementerian Komunikasi dan Informatika


Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung


Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.