Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/30/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/15/PADG/2018
Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 120/KMA/SK/VI/2021
Penetapan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022
Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar
