Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/15/PADG/2018

Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Status: Diubah
Ditetapkan: 30 Juli 2018
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/25/PADG/2018
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/29/PADG/2020
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/33/PADG/2020
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/29/PADG/2021
    Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
  5. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/5/PADG/2022
    Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
  6. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
    Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih lancar, aman, efisien, dan andal, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dana yang cukup pada saat pengiriman instruksi setelmen dana, termasuk kebijakan mengenai mekanisme antrean dan pengaturan fasilitas likuiditas intrahari;

  2. bahwa untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam pelayanan perizinan terpadu dalam hubungan operasional bagi bank umum maka perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kepesertaan dalam penyelenggaraan sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;

  3. bahwa untuk memperkuat tata kelola dan harmonisasi dengan ketentuan penyelenggaraan sistem lain di Bank Indonesia, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan


Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga


Batas Daerah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib