Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023

Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan


Ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2023
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana


Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan