Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2023

Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 Juli 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024
    Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan basil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap nama jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan bagi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu melakukan penyesuaian jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2020 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Konversi Peringkat Akreditasi dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi


Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Pendidikan Kedokteran


Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka