Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024

Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan


Status: Diubah
Ditetapkan: 26 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap kelas Jabatan bagi jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu melakukan penyesuaian jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.

  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.

  3. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada Kesatuan Kewilayahan


Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi


Keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila