Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
Perusahaan Daerah
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
Konsiderans
bahwa perlu soal tersebut di atas diatur dengan suatu Undang-undang;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian isi otonomi yang rill dan luas kepada Daerah perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan Daerah Swatantra;
bahwa perlu diusahakan terlaksananya program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 yang selanjutnya telah diperkuat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960 mengenai keharusan diadakannya reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi yang ditujukan ke arah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar;
Download:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1984
Bimbingan Teknis Kepada Para Hakim dengan Cara Membuat Catatan Samping
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 178/KEP/B2/2023
Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional