Perusahaan Daerah
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
Konsiderans
bahwa perlu soal tersebut di atas diatur dengan suatu Undang-undang;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian isi otonomi yang rill dan luas kepada Daerah perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan Daerah Swatantra;
bahwa perlu diusahakan terlaksananya program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 yang selanjutnya telah diperkuat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960 mengenai keharusan diadakannya reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi yang ditujukan ke arah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 112/KEP/E1/2024
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/KEP/E1/2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2012
Pengesahan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/43/PBI/2005
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 249 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini