Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962

Perusahaan Daerah


Disahkan pada tanggal 14 Februari 1962
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387
Status

Dicabut dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa perlu soal tersebut di atas diatur dengan suatu Undang-undang;

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian isi otonomi yang rill dan luas kepada Daerah perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan Daerah Swatantra;

  3. bahwa perlu diusahakan terlaksananya program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 yang selanjutnya telah diperkuat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960 mengenai keharusan diadakannya reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi yang ditujukan ke arah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi


Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum


Standar Industri Hijau untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih – Silencer


Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri