Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/15/PBI/2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2017
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 302
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6170

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga keamanan dan kelancaran penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia diperlukan penyediaan dana prefund;

  2. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan kliring antarbank yang lebih lancar, aman, efisien, dan andal diperlukan penyempurnaan atas prefund debit yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan kliring antarbank;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan Dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun


Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Kementerian Ketenagakerjaan