Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015

Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2015
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 122
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5704

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/5/PBI/2016
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/15/PBI/2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung sistem pembayaran yang telah berlangsung saat ini diperlukan penyelenggaraan kliring antar Bank yang efisien, lancar, dan aman;

  2. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kliring antar Bank yang efisien, lancar, dan aman diperlukan perluasan akses kepesertaan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang tidak terbatas pada Bank, penambahan jasa layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat atas transaksi yang bersifat rutin, serta peningkatan perlindungan nasabah pengguna layanan dalam sistem pembayaran;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah


Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Sub Golongan Jasa Perorangan Aktivitas Kebugaran, Bukan Olahraga Bidang Sante Par Aqua (SPA) Terapi


Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia


Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Bumi Agro Lampung Sejahtera (Perseroan Daerah)