Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015

Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2015
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 122
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5704
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung sistem pembayaran yang telah berlangsung saat ini diperlukan penyelenggaraan kliring antar Bank yang efisien, lancar, dan aman;

  2. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kliring antar Bank yang efisien, lancar, dan aman diperlukan perluasan akses kepesertaan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang tidak terbatas pada Bank, penambahan jasa layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat atas transaksi yang bersifat rutin, serta peningkatan perlindungan nasabah pengguna layanan dalam sistem pembayaran;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan


Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan