Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015
Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5704
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/5/PBI/2016
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia - Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/15/PBI/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia - Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung sistem pembayaran yang telah berlangsung saat ini diperlukan penyelenggaraan kliring antar Bank yang efisien, lancar, dan aman;
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kliring antar Bank yang efisien, lancar, dan aman diperlukan perluasan akses kepesertaan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang tidak terbatas pada Bank, penambahan jasa layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat atas transaksi yang bersifat rutin, serta peningkatan perlindungan nasabah pengguna layanan dalam sistem pembayaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2016
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Perpustakaan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/OT.01/MEM.S/2022
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2021
Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1285/2023
Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan