Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/5/PBI/2016

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan: 28 April 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015
    Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/5/PBI/2016
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/15/PBI/2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kliring antar Bank lebih efisien, lancar, dan aman, diperlukan penyempurnaan pelaksanaan setelmen dana dan pihak yang dapat menerima transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada nasabah pengguna Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, diperlukan penyesuaian ketentuan mengenai sanksi atas pemenuhan kewajiban penyediaan dana dalam penyelenggaraan kliring antar Bank;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042


Standar Pelayanan Terapi Wicara


Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Pedoman Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan