Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Blitar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020
Statuta Politeknik Pariwisata Lombok
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2042
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2014
Pedoman Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2023
Pengalokasian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024