Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018

Pajak Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti perubahan kewenangan terkait urusan pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, serta penyesuaian beberapa tarif Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pajak Daerah sekaligus mengakomodasi permasalahan di daerah terkait penyelenggaraan pemungutan pajak daerah di Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2023


Ketahanan Pangan dan Gizi


Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat


Komisi Penyuluhan Provinsi Sumatera Utara


Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional