Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2021

Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Penerapan Manajemen Risiko Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek Yang Merupakan Anggota Bursa Efek


Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/ 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek Yang Merupakan Anggota Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6670), perlu mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota


Pelatihan Kepemimpinan Pengawas


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi


Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan