Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2024

Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Ditetapkan: 25 Januari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyederhanaan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

  2. bahwa menindaklanjuti hal tersebut perlu dilakukan penataan kelas jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

  3. bahwa penataan kelas jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada huruf b telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/66/M.SM.02.00/2024 tanggal 23 Januari 2024.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standarisasi Laporan Keuangan Bisnis Berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Pada Rumah Sakit Vertikal Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan


Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan


Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan


Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara