Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 157 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan


Ditetapkan: 13 Maret 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengimplementasikan peraturan, kebijakan dan ketentuan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berkelanjutan sebagaimana tercantum pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 5 huruf i Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara


Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara


Penugasan Khusus kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II untuk Menjadi Pelaksana Sebagian Tugas Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong


Pendelegasian Wewenang untuk Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan