Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak atas pemenuhan hak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam berbagai bidang pembangunan.

  2. bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Sumatera Barat belum dilaksanakan secara optimal sehingga diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkannya.

  3. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum disebabkan belum adanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria bidang PPPA yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dibentuk peraturan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Produktivitas Nasional


Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Intelijen


Manajemen Talenta di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar