Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016

Metode dan Teknis Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik


Ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Komisi Informasi
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1309
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;

  2. bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Presiden RI dan/atau Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat RI dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan fungsinya, Komisi Informasi melakukan evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik;

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap Metode dan Teknis Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Metode dan Teknis Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi


Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan


Penyediaan Prefund dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kuasa