Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016
Metode dan Teknis Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
Jenis: Peraturan Komisi Informasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Presiden RI dan/atau Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat RI dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan fungsinya, Komisi Informasi melakukan evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik;
bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap Metode dan Teknis Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Metode dan Teknis Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012
Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016
Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022
Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum