Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/5/2014

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 693

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) Secara Wajib, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terhadap produk dimaksud;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan


Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125


Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman


Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional