Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) Secara Wajib
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib
Konsiderans
bahwa dalam rangka kelancaran pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) Secara Wajib, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terhadap produk dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2022
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.557/2024
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Bidang Jembatan Rangka Baja Panel Darurat (Bailey)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah