Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 523

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kantor Pelabuhan Batam telah diubah menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam;

  2. bahwa peta jabatan dan uraian jenis kegiatan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam sangat dinamis sehingga untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi perlu ditetapkan melalui Keputusan Menteri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional


Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kegiatan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Lain