
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017
Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa Kepariwisataan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah)
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mendirikan Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2010.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bentuk Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada harus menyesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan untuk meningkatkan daya saing perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa Kepariwisataan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2021
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1989
Rumusan Pengurangan Masa Penahanan dalam Diktum Putusan bagi Terpidana yang Dirawat-Nginap di Rumah Sakit
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim