Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2022
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu auditor halal yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan penyelia halal yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal;
bahwa untuk menghasilkan auditor halal dan penyelia halal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2014
Pedoman Keprotokolan Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2014
Tata Cara Pelantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 25 Tahun 2022
Perubahan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri