Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2022

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal


Ditetapkan: 5 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu auditor halal yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan penyelia halal yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal;

  2. bahwa untuk menghasilkan auditor halal dan penyelia halal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Supiori dengan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang