Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/745/V.08/HK/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2017
Pencabutan 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat