Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2019
Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Kendal dengan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam