Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 79 Tahun 2023

Manajemen Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Ditetapkan pada tanggal 12 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan kinerja organisasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu manajemen kepegawaian dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah dapat mengangkat pejabat pengelola dan pegawai dari tenaga profesional lainnya.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan manajemen kepegawaian Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat maka diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Karantina Pertanian


Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat


Kebijakan Akreditasi Terkait Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta