Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016

Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah


Ditetapkan pada tanggal 17 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1775
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Karo Tahun 2023


Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal


Batas Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau


Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018-2021


Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada