Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ditetapkan: 26 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2025
Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2025–2029
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 123/DSN-MUI/II/2018
Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah
