
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018
Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bidang layanan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, serta untuk menjamin kualitas alat dan/ atau perangkat telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2018
Grand Design Badan Narkotika Nasional 2018-2045
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2022
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013
Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2022
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka