Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018

Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024
    Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bidang layanan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, serta untuk menjamin kualitas alat dan/ atau perangkat telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Lomba Tertib Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Jabatan Kerja Pengelola Angkutan Barang Berbahaya (B2) Transportasi Darat


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik


Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005