Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2016

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu


Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5), Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberdayaan Industri


Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme


Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu


Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia