
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2023
Kategori Pangan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kategori pangan merupakan kriteria yang menjadi dasar dalam penetapan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan.
bahwa ketentuan mengenai kategori pangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi di bidang pangan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kategori Pangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Landak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pemberkasan Arsip Aktif di Central File di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/4/PBI/2011
Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2018
Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil