
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 telah ditetapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 telah ditetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106, Pasal 107 ayat (4), Pasal 110 ayat (3), Pasal 111 ayat (3), Pasal 112 ayat (3), Pasal 113 ayat (3), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan;
bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha perlu mengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 13 Tahun 2021
Relawan Penjaga Laut Nusantara Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.853/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama pada Program Magister dan Magister Terapan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 36 Tahun 2022
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional