Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 6/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Endoskopi Ginekologi Reproduksi dan Fertilitas Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2022
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2020
Pengelolaan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor