
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas dan lelang pada kegiatan usaha pertambangan, perlu mengatur kembali Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
bahwa ketentuan mengenai penyertaan saham pada pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas dan lelang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016
Pendelegasian Wewenang Penunjukan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009
Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah