Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Sekolah bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Sekolah Ahli Muda
- Pengawas Sekolah Ahli Madya
- Pengawas Sekolah Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang terdiri atas:
- melakukan analisis mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal
- melakukan pengendalian dan pengembangan mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal
- melakukan kegiatan strategis dan inovasi pengembangan sistem pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Jabatan Pilihan
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim.
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.
Penyuluh Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Pengembang Kurikulum
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.
