Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Sekolah bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Sekolah Ahli Muda
- Pengawas Sekolah Ahli Madya
- Pengawas Sekolah Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang terdiri atas:
- melakukan analisis mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal
- melakukan pengendalian dan pengembangan mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal
- melakukan kegiatan strategis dan inovasi pengembangan sistem pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Perusahaan Negara
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Agen Intelijen
Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Penyidik Badan Narkotika Nasional
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Penata Perizinan
Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
