Pengawas Sekolah

Ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2026

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan  ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan  fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada pendidikan  anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Sekolah bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Sekolah Ahli Muda
  • Pengawas Sekolah Ahli Madya
  • Pengawas Sekolah Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang terdiri atas:

  1. melakukan analisis mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal
  2. melakukan pengendalian dan pengembangan mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal
  3. melakukan kegiatan strategis dan inovasi pengembangan sistem pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.


Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.


Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.


Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.