Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina.
Penyuluh Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyuluh Perikanan Ahli Pertama
- Penyuluh Perikanan Ahli Muda
- Penyuluh Perikanan Ahli Madya
- Penyuluh Perikanan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Perikanan yang terdiri atas:
- penyusunan Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan
- penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan
- peningkatan akses teknologi dan informasi
- penyusunan dan menerapkan metode dan materi penyuluhan perikanan
- fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan
- fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan
- peningkatan kesadaran pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup
- evaluasi dan pelaporan dampak penyuluhan perikanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Jabatan Pilihan
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Pengembang Sistem Intelijen
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengembangan metode, sistem dan teknologi intelijen.
Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.
Paramedik Karantina Hewan
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
