Penyuluh Perikanan

Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyuluh Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina.

Penyuluh Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyuluh Perikanan Ahli Pertama
  • Penyuluh Perikanan Ahli Muda
  • Penyuluh Perikanan Ahli Madya
  • Penyuluh Perikanan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Perikanan yang terdiri atas:

  1. penyusunan Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan
  2. penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan
  3. peningkatan akses teknologi dan informasi
  4. penyusunan dan menerapkan metode dan materi penyuluhan perikanan
  5. fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan
  6. fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan
  7. peningkatan kesadaran pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup
  8. evaluasi dan pelaporan dampak penyuluhan perikanan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.


Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.