Asisten Konselor Adiksi

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Konselor Adiksi Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Konselor Adiksi Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Konselor Adiksi Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya yang terdiri atas:

  1. penyiapan skrining
  2. asistensi orientasi layanan rehabilitasi
  3. penyiapan asesmen
  4. penyiapan rencana rawatan
  5. asistensi konseling
  6. asistensi pendampingan
  7. asistensi manajemen kasus
  8. asistensi penanganan krisis
  9. asistensi edukasi
  10. penyiapan rujukan
  11. konsultasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.31 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.


Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.