Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Konselor Adiksi Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Asisten Konselor Adiksi Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Konselor Adiksi Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya yang terdiri atas:
- penyiapan skrining
- asistensi orientasi layanan rehabilitasi
- penyiapan asesmen
- penyiapan rencana rawatan
- asistensi konseling
- asistensi pendampingan
- asistensi manajemen kasus
- asistensi penanganan krisis
- asistensi edukasi
- penyiapan rujukan
- konsultasi
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.31 Tahun 2023
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diberikan Tunjangan Asisten Konselor Adiksi setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Konselor Adiksi Penyelia – Rp903.000
- Asisten Konselor Adiksi Mahir – Rp521.000
- Asisten Konselor Adiksi Terampil – Rp360.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2024
Jabatan Pilihan
Analis Kerja Sama
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
Polisi Pamong Praja
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Penera
Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
