Asisten Konselor Adiksi

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Konselor Adiksi Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Konselor Adiksi Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Konselor Adiksi Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya yang terdiri atas:

  1. penyiapan skrining
  2. asistensi orientasi layanan rehabilitasi
  3. penyiapan asesmen
  4. penyiapan rencana rawatan
  5. asistensi konseling
  6. asistensi pendampingan
  7. asistensi manajemen kasus
  8. asistensi penanganan krisis
  9. asistensi edukasi
  10. penyiapan rujukan
  11. konsultasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.31 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diberikan Tunjangan Asisten Konselor Adiksi setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Konselor Adiksi Penyelia – Rp903.000
  • Asisten Konselor Adiksi Mahir – Rp521.000
  • Asisten Konselor Adiksi Terampil – Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.


Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.


Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.