Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Asisten Teknisi Siaran

Ditetapkan pada tanggal 6 November 2017

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penerangan dan Seni Budaya.

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Asisten Teknisi Siaran Pemula (II/a)
  • Asisten Teknisi Siaran Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Teknisi Siaran Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Teknisi Siaran Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan:

  1. pengoperasian peralatan teknik produksi
  2. pengoperasian peralatan teknik penyiaran
  3. pengoperasian peralatan teknik layanan media baru
  4. pengembangan sistem penyiaran

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Asisten Teknisi Siaran setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Teknisi Siaran Penyelia - Rp850.000
  • Asisten Teknisi Siaran Mahir - Rp540.000
  • Asisten Teknisi Siaran Terampil - Rp350.000
  • Asisten Teknisi Siaran Pemula - Rp230.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.


Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.


Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.