Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.
Asisten Teknisi Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Teknisi Siaran Pemula
- Asisten Teknisi Siaran Terampil
- Asisten Teknisi Siaran Mahir
- Asisten Teknisi Siaran Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu melaksanakan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru yang terdiri atas:
- melaksanakan operasional teknik produksi/penyiaran program siaran rutin
- melaksanakan operasional teknik produksi/penyiaran program siaran nonrutin
- melaksanakan operasional teknik produksi/penyiaran program siaran khusus
- melaksanakan operasional pengendalian teknik produksi/penyiaran
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 19 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Asisten Teknisi Siaran setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Teknisi Siaran Penyelia - Rp850.000
- Asisten Teknisi Siaran Mahir - Rp540.000
- Asisten Teknisi Siaran Terampil - Rp350.000
- Asisten Teknisi Siaran Pemula - Rp230.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Jabatan Pilihan
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.
Inspektur Tambang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
