
Asisten Teknisi Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penerangan dan Seni Budaya.
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Teknisi Siaran Pemula (II/a)
- Asisten Teknisi Siaran Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Asisten Teknisi Siaran Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Teknisi Siaran Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan:
- pengoperasian peralatan teknik produksi
- pengoperasian peralatan teknik penyiaran
- pengoperasian peralatan teknik layanan media baru
- pengembangan sistem penyiaran
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Asisten Teknisi Siaran setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Teknisi Siaran Penyelia - Rp850.000
- Asisten Teknisi Siaran Mahir - Rp540.000
- Asisten Teknisi Siaran Terampil - Rp350.000
- Asisten Teknisi Siaran Pemula - Rp230.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Jabatan Pilihan
Pengelola Kesehatan Ikan
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.
Penata Penerbitan Ilmiah
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.
Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pranata Komputer
Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.