Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019
Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor SK.KBSN-210/OT.05/XI/BSN-2022
Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Wisata Olahraga Air