Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan


Ditetapkan: 11 Januari 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan di Jawa Tengah semakin meningkat, meluas dan kompleks yang membutuhkan perlindungan dari pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha sehingga perempuan korban memperoleh hak-haknya dan tercipta lingkungan masyarakat dan dunia usaha yang aman dan tenteram.

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perlindungan perempuan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara


Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan


Penambahan Nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur


Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Bentuk Dokumen Fisik