
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6265
Menimbang:
bahwa semakin kompleks produk dan aktivitas bank pembiayaan rakyat syariah mengakibatkan risiko yang dihadapi bank pembiayaan rakyat syariah semakin meningkat;
bahwa semakin meningkat risiko yang dihadapi bank pembiayaan rakyat syariah mengakibatkan peningkatan kebutuhan terhadap pengaturan penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa penerapan manajemen risiko merupakan salah satu upaya memperkuat kelembagaan dan meningkatkan reputasi industri bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan arah kebijakan pengembangan bank pembiayaan rakyat syariah sehingga dapat menciptakan sektor keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta memiliki daya saing yang tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2021
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.15 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi