Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2005

Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2005
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja


Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2021-2022