Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2005

Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme


Ditetapkan: 19 September 2005
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Program dan Kegiatan, serta Output Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan Tahun 2025-2027


Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut


Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan


Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar