Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2021

Penyelesaian Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Penyelesaian Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Luar Negeri


Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2020


Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan