Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap pengguna layanan memiliki hak yang sama untuk dapat mengakses pelayanan secara aman, nyaman, adil, nondiskriminasi, mudah, ramah, dan setara.

  2. bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan publik yang berkeadilan, nondiskriminasi, ramah, dan setara bagi kelompok rentan serta meningkatkan pelibatan kelompok rentan, diperlukan panduan penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan.

  3. bahwa untuk melaksanakan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu diatur pelayanan publik dengan perlakuan khusus kepada masyarakat tertentu.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023


Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan


Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan Untuk Memberikan Informasi Atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak


Tata Cara Pemungutan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu


Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing