Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam upaya mendukung penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel, perlu untuk melakukan penyusunan kamus jabatan fungsional umum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial;
bahwa kamus jabatan fungsional umum Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memuat pengelompokan rumpun jabatan fungsional umum, perumusan nama-nama jabatan fungsional umum, ikhtisar jabatan, dan uraian tugas yang ada di lingkungan Kementerian Sosial;
bahwa Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat dijadikan sebagai rujukan penamaan jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Sosial sesuai dengan kebutuhannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
Peta Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2020
Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik