Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2014

Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan: 14 April 2014
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya mendukung penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel, perlu untuk melakukan penyusunan kamus jabatan fungsional umum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial;

  2. bahwa kamus jabatan fungsional umum Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memuat pengelompokan rumpun jabatan fungsional umum, perumusan nama-nama jabatan fungsional umum, ikhtisar jabatan, dan uraian tugas yang ada di lingkungan Kementerian Sosial;

  3. bahwa Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat dijadikan sebagai rujukan penamaan jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Sosial sesuai dengan kebutuhannya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen


Pedoman Manajemen Data di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan