Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan relevansi lulusan perguruan tinggi yang sesuai dengan capaian pembelajaran dan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada mahasiswa melalui magang mahasiswa.
bahwa untuk menyelenggarakan magang mahasiswa yang akuntabel dan memberikan pelindungan optimal bagi mahasiswa dan penyelenggara magang, perlu mengatur penyelenggaraan magang mahasiswa.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kebudayaan, Riset, dan Menteri Pendidikan, Teknologi tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2020
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2018
Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara