Peraturan Kebudayaan, Riset, dan Menteri Pendidikan, Teknologi Nomor 63 Tahun 2024

Penyelenggaraan Magang Mahasiswa


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan relevansi lulusan perguruan tinggi yang sesuai dengan capaian pembelajaran dan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada mahasiswa melalui magang mahasiswa.

  2. bahwa untuk menyelenggarakan magang mahasiswa yang akuntabel dan memberikan pelindungan optimal bagi mahasiswa dan penyelenggara magang, perlu mengatur penyelenggaraan magang mahasiswa.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kebudayaan, Riset, dan Menteri Pendidikan, Teknologi tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat


Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah


Pembentukan Bank Aceh Syariah


Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional


Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara