Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengamankan dan melindungi informasi elektronik, diperlukan standardisasi keamanan informasi dan penyelenggaraan pengamanan informasi elektronik.
bahwa standardisasi keamanan informasi dan penyelenggaraan pengamanan informasi elektronik dapat terwujud melalui penerapan algoritma kriptografi.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan penilaian kesesuaian dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian bagi persyaratan acuan standar evaluasi keamanan modul kriptografi serta untuk meningkatkan daya saing Indonesia dan membangun kepercayaan konsumen melalui pemberian jaminan keamanan informasi, perlu menyusun penilaian kesesuaian keamanan modul kriptografi.
bahwa ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional mendelegasikan pengaturan skema penilaian kesesuaian terhadap persyaratan acuan ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang memberlakukan persyaratan acuan.
bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Sertifikasi Peralatan Sandi dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Standar Algoritma Kriptografi pada Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022
Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia secara Wajib
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2017
Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka di Kementerian Luar Negeri
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 7 Tahun 2021
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)